Namun hingga saat ini masih ditemukan penyalahgunaan dana desa dengan berbagai modus, seperti Mark Up Rancangan Anggaran Biaya (RAB), perjalanan dinas fiktif, hingga penggelapan dana
KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program desa Antikorupsi, sebuah laboratorium pencegahan korupsi yang dibentuk untuk menekan potensi-potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Apa saja indikator yang harus dicapai untuk menjadi Desa Antikorupsi, diantaranya adalah:
1. Penguatan tata laksana (perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes)
2. Penguatan pengawasan kinerja (pengawasan, evaluasi, dan tindaklanjut hasil pemeriksaan)
3. Penguatan kualitas pelayanan publik( layanan pe.gaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik)
4. Penguatan partisipasi masyarakat (partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa)
5. Kearifan lokal (adanya budaya atau hukum adat Terkait upaya pencegahan korupsi)
(Sumber dari Instagram official.kpk)
Posting Komentar