KAMPAR - Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Raih Penghargaan KI Award 2022 Kategori Pelayanan Desa Terbaik Se-Provinsi Riau.
Dalam menciptakan Keterbukaan Informasi Publik pada setiap lembaga negara dan OPD, BUMD maupun perorangan yang sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Komisi Informasi (KI) Riau memberikan penghargaan kepada Desa di Propinsi Riau, dalam kategori khusus Desa. Dalam hal ini pemerintah Desa Pulau Gadang mendapatkan nilai tertinggi dari 7 Desa yang dapat nominasi.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif yang merupakan kategori tertinggi untuk kategori desa ini di serahkan oleh wakil ketua DPRD Provinsi Riau Senin, 12 Desember 2022 di Nazir Ballrom Mutiara Mardeka Hotel Pekanbaru, yang di terima langsung oleh kepala Desa Pulau Gadang Syofian SH.MH Dt.Majosati didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP.
Syofian SH.MH Dt.Majosati sebagai penerima penghargaan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh Stakeholder sehingga Layanan Publik terbaik ini dapat di raih oleh desa pulau gadang yang bersaing ketat dengan 7 desa yang lain nya di propinsi Riau.
Untuk diketahui, Desa Pulau Gadang bukan saja terbuka terhadap seluruh aspek, namun PUGA juga terbuka dengan informasinya, “Ini komitmen kita bersama" ujar datuk sapaan pak wali puga ini.
Bukan itu saja, dalam kategori khusus Achievement Motifation Person pelayanan dalam Instansi diraih oleh Putera Kabupaten Kampar yang saat ini menjabat Kepala Bidang Kabid Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik Diskminfo dan Persandian Kampar Salmi Hadi, Penghargaan ini juga diterima oleh Bupati Rohul Sukiman, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau Erisman Yahya
Sementara Wakil Gubernur H. Edy Natar Nasution, dalam arahannya menyampaikan apresiasi terhadap semua penerima penghargaan, baik Badan Layanan Publik maupun perorangan.
"bahwa Apresiasi dan kepatuhan terhadap akan Keterbukaan Informasi Publik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Dengan demikian, Komisi Informasi Riau saat ini berhak memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten atau Kota, Partai Politik, BUMD, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, serta dalam kategori khusus.
Kata dia, bahwa tidak ada satupun Informasi Publik di Kampar baik sekarang maupun kedepan yang tidak bisa di akses atau didapatkan Masyarakat. Dengan demikian, mau tidak mau harus memberikan Informasi Transparan yang berkaitan dengan Program Kemasyarakatan.
Sementara itu Ketua KI Indonesia Dr. Ir. Dony Yoesgiantoro, yang sempat hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa negara kita adalah Negara Terbuka. Makanya negara sampai kedaerah dituntut membuka Informasi kepada Publik.
Dengan di terbitkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik maka di tuntut untuk terbuka, dengan menjamin hak Warga Negara untuk mendapatkan akses Informasi dari Badan publik, karena keterbukaan salah satu Elemen penting dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Sementara itu Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan tidak serta merta atau tiba – tiba tapi melalui proses yang panjang. Akan tetapi, ini bukan ajang perlombaan, melainkan sebagai motipasi.
Menurutnya, ini ada penilaian melalui Self Assesment Quisioner (SAQ) , Implementasi Kepatuhan Publik, seperti PPID, Desk Layanan Infomasi, Teknologi Informasi, Sumber Daya Pengelola serta yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP).
Posting Komentar